My Music

Rabu, 30 Maret 2016

Aspek Hukum Unduh Lagu di Internet

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif dalam hal ini adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Perbuatan mengunduh atau download lagu berformat mp3 melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur pasal 72 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU HC). Demikian pula, jika perbuatan mengunduh lagu mp3 tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan sendiri, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Royalti merupakan pembayaran yang dilakukan atas penggunaan suatu ciptaan kepada pemegang Hak Cipta. Para pengguna yang wajib meminta izin dan membayar royalti adalah pihak-pihak yang memperdengarkan lagu-lagu dan mempertunjukkan lagu pada kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial. Apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Yang dapat dituntut dalam hal ini adalah pembayaran atas produk karya, bukan atas hak cipta, sehingga tidak terkait dengan royalti. Sebagai tambahan, pembelian suatu karya atau lagu adalah dalam pembelian produk lagu itu saja, bukan hak cipta atas lagu tersebut.
Melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain. Mengunduh lagu-lagu melalui internet dapat dikatakan melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi hal-hak ekonomi yang terkadung dalam suatu hak cipta. Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum adalah pasal yang bersifat umum dan setiap orang dapat saja menggunakan pasal ini untuk menuntut seseorang yang dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya, termasuk perbuatan mengunduh lagu-lagu yang dilakukan oleh pengunduh. Namun demikian, UU HC telah mengatur mengenai gugatan ganti rugi bagi pelanggaran Hak Cipta. Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU HC.
Pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan/atau denda minimal Rp1 juta, atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam hal ini pelaku download/downloaderharus dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa”. Pemerintah juga harus serius menangani kasus ini, selain merugikan pihak pencipta lagu pemerintah juga dirugikan karena sistem pembayaran yang tidak sah dan dapat merugikan Negara.

Sumber :

“Pemilik Hati” Armada VS “Rasa Ini” Loracco

Kreatifitas itu memang sangat berharga, akan tetapi jika kretifitas diambil dan diakui sewenang-wenang, maka biasanya si pencipta kreatifitas tersebut akan tidak senang. Apalagi saat ini terutama di Indonesia sering kali terdengar berita soal penjiplakan lagu yang terjadi sesame musisi. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Menurut pengamat musik Bens Leo, hali ini sering terjadi dikarena kurang ada komunikasi antara satu sama lain.
Berita yang sedang marak kali ini adalah kasus lagu Pemilik Hati dari Armada yang diklaim sebagai lagu Rasa Ini milik band indie Larocca. Mai, salah satupersonel Armada memang pernah bergabung bersama band ini sebelum bergabung bersama Armada.
Berita tersebut mulai ramai dibicarakan setelah sebuah video perbandingan yang diunggah di Youtube muncul. Lagu yang diunggah di Youtube adalah video Rasa Ini milik Larocca dan Pemilik Hati Armada.
Kedua band tersebut memilki argument atas kebenaran siapa pencipta asli lagu Pemilik Hati. Menurut Armada, lagu tersebut benar-benar diciptakan oleh Mai dan Rada pada saat sudah bergabung bersama Armada. Sedangkan menurut Larocca, lagu Pemilik Hati telah menjiplak dari lagu Rasa Ini yang diciptakan oleh Rico Larocca.
Menurut Bens Leo, seharusnya pihak Armada memberikan konfirmasi atau penjelasan kepada pihak Larocca tentang lagu tersebut. Karena bisa dikatakan jika tidak ada konfirmasi apa-apa, maka wajar saja pihak band yang merasa memilki lagu tersebut akan menuntut hak cipta.

Seharusnya kasus tersebut harus di kupas tuntas agar tidak ada kasus yang serupa dan pihak Armada harus mematuhi peraturan yang ada tentang hak cipta untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pemerintahan harus bertindak tegas terhadap pelanggaran hak cipta ini karena ditakutkan banyak korban seperti kasus tersebut. Menyangkut karya seseorang seharusnya Armada atau pihak manapun seharusnya mempunyai izin dari penciptanya untuk membuat lagu dari lagu yang pernah ada. Dengan demikian, tidak ada kasus yang sama terulang kembali.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia