Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai
sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak
eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif dalam hal ini
adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Perbuatan
mengunduh atau download lagu berformat mp3 melalui internet
jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal
tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur pasal 72 ayat (1) UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU HC). Demikian pula, jika
perbuatan mengunduh lagu mp3 tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan
sendiri, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta
apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang
hak cipta.
Royalti merupakan pembayaran yang dilakukan
atas penggunaan suatu ciptaan kepada pemegang Hak Cipta. Para pengguna yang
wajib meminta izin dan membayar royalti adalah pihak-pihak yang memperdengarkan
lagu-lagu dan mempertunjukkan lagu pada kegiatan-kegiatan yang bersifat
komersial. Apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri
tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Yang dapat dituntut dalam hal ini
adalah pembayaran atas produk karya, bukan atas hak cipta, sehingga tidak
terkait dengan royalti. Sebagai tambahan, pembelian suatu karya atau lagu
adalah dalam pembelian produk lagu itu saja, bukan hak cipta atas lagu tersebut.
Melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain.
Mengunduh lagu-lagu melalui internet dapat dikatakan melanggar hak ekonomi
pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi hal-hak
ekonomi yang terkadung dalam suatu hak cipta. Pasal 1365 KUHPerdata yang
mengatur mengenai perbuatan melawan hukum adalah pasal yang bersifat umum dan
setiap orang dapat saja menggunakan pasal ini untuk menuntut seseorang yang
dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian
bagi dirinya, termasuk perbuatan mengunduh lagu-lagu yang dilakukan oleh
pengunduh. Namun demikian, UU HC telah mengatur mengenai gugatan ganti
rugi bagi pelanggaran Hak Cipta. Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh
pencipta atau pemegang hak cipta kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak
ciptanya, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU HC.
Pelanggar hak
cipta dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana
penjara minimal satu bulan dan/atau denda minimal Rp1 juta, atau pidana penjara
maksimal tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam hal ini
pelaku download/downloaderharus dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat
dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa”. Pemerintah
juga harus serius menangani kasus ini, selain merugikan pihak pencipta lagu
pemerintah juga dirugikan karena sistem pembayaran yang tidak sah dan dapat
merugikan Negara.
Sumber :