My Music

Rabu, 30 Maret 2016

“Pemilik Hati” Armada VS “Rasa Ini” Loracco

Kreatifitas itu memang sangat berharga, akan tetapi jika kretifitas diambil dan diakui sewenang-wenang, maka biasanya si pencipta kreatifitas tersebut akan tidak senang. Apalagi saat ini terutama di Indonesia sering kali terdengar berita soal penjiplakan lagu yang terjadi sesame musisi. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Menurut pengamat musik Bens Leo, hali ini sering terjadi dikarena kurang ada komunikasi antara satu sama lain.
Berita yang sedang marak kali ini adalah kasus lagu Pemilik Hati dari Armada yang diklaim sebagai lagu Rasa Ini milik band indie Larocca. Mai, salah satupersonel Armada memang pernah bergabung bersama band ini sebelum bergabung bersama Armada.
Berita tersebut mulai ramai dibicarakan setelah sebuah video perbandingan yang diunggah di Youtube muncul. Lagu yang diunggah di Youtube adalah video Rasa Ini milik Larocca dan Pemilik Hati Armada.
Kedua band tersebut memilki argument atas kebenaran siapa pencipta asli lagu Pemilik Hati. Menurut Armada, lagu tersebut benar-benar diciptakan oleh Mai dan Rada pada saat sudah bergabung bersama Armada. Sedangkan menurut Larocca, lagu Pemilik Hati telah menjiplak dari lagu Rasa Ini yang diciptakan oleh Rico Larocca.
Menurut Bens Leo, seharusnya pihak Armada memberikan konfirmasi atau penjelasan kepada pihak Larocca tentang lagu tersebut. Karena bisa dikatakan jika tidak ada konfirmasi apa-apa, maka wajar saja pihak band yang merasa memilki lagu tersebut akan menuntut hak cipta.

Seharusnya kasus tersebut harus di kupas tuntas agar tidak ada kasus yang serupa dan pihak Armada harus mematuhi peraturan yang ada tentang hak cipta untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pemerintahan harus bertindak tegas terhadap pelanggaran hak cipta ini karena ditakutkan banyak korban seperti kasus tersebut. Menyangkut karya seseorang seharusnya Armada atau pihak manapun seharusnya mempunyai izin dari penciptanya untuk membuat lagu dari lagu yang pernah ada. Dengan demikian, tidak ada kasus yang sama terulang kembali.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar