Kreatifitas
itu memang sangat berharga, akan tetapi jika kretifitas diambil dan diakui
sewenang-wenang, maka biasanya si pencipta kreatifitas tersebut akan tidak
senang. Apalagi saat ini terutama di Indonesia sering kali terdengar berita
soal penjiplakan lagu yang terjadi sesame musisi. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu,
yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Menurut pengamat musik Bens
Leo, hali ini sering terjadi dikarena kurang ada
komunikasi antara satu sama lain.
Berita
yang sedang marak kali ini adalah kasus lagu Pemilik Hati dari Armada yang diklaim sebagai lagu Rasa Ini milik band indie Larocca. Mai, salah satupersonel Armada memang pernah bergabung bersama band ini
sebelum bergabung bersama Armada.
Berita
tersebut mulai ramai dibicarakan setelah sebuah video perbandingan yang
diunggah di Youtube muncul. Lagu yang diunggah di Youtube adalah video Rasa Ini milik Larocca dan Pemilik Hati Armada.
Kedua
band tersebut memilki argument atas kebenaran siapa pencipta asli lagu Pemilik Hati. Menurut Armada,
lagu tersebut benar-benar diciptakan oleh Mai dan Rada pada saat sudah bergabung bersama Armada. Sedangkan menurut Larocca, lagu Pemilik Hati telah menjiplak
dari lagu Rasa Ini yang diciptakan oleh Rico Larocca.
Menurut
Bens Leo, seharusnya pihak Armada memberikan konfirmasi atau penjelasan kepada
pihak Larocca tentang lagu tersebut. Karena bisa dikatakan jika tidak ada
konfirmasi apa-apa, maka wajar saja pihak band yang merasa memilki lagu
tersebut akan menuntut hak cipta.
Seharusnya
kasus tersebut harus di kupas tuntas agar tidak ada kasus yang serupa dan pihak
Armada harus mematuhi peraturan yang ada tentang hak cipta untuk menyelesaikan
kasus tersebut. Pemerintahan harus bertindak tegas terhadap pelanggaran hak
cipta ini karena ditakutkan banyak korban seperti kasus tersebut. Menyangkut
karya seseorang seharusnya Armada atau pihak manapun seharusnya mempunyai izin
dari penciptanya untuk membuat lagu dari lagu yang pernah ada. Dengan demikian,
tidak ada kasus yang sama terulang kembali.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar