My Music

Sabtu, 25 November 2017

Hak Paten Angklung

         Hak Cipta menurut undang-undang nomer 19 Tahun 2002.Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan, ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis. kali ini saya akan membahas tentang Alat Musik Angklung. Angklung merupakan salah satu jenis alat musik idiophone yang berasal dari daerah Jawa Barat. Angklung ini terbuat dari batang bambu atau potongan bambu yang tipis atau dari bambu yang bersurat berwarna coklat, dan untuk membunyikannya yaitu dengan cara digerakan, digoyangkan, atau digetarkan, dengan tabung suara sebagai sumber bunyinya. Angklung merupakan sebuah alat musik tradisional terkenal yang dibuat dari bambu dan merupakan alat musik asli Jawa Barat, Indonesia. Dulunya, angklung memegang bagian penting dari aktivitas upacara tertentu, khususnya pada musim panen. Suara angklung dipercaya akan mengundang perhatian Dewi Sri (Nyi Sri Pohaci) yang akan membawa kesuburan terhadap tanaman padi para petani dan akan memberikan kebahagian serta kesejahteraan bagi umat manusia.


Angklung juga diartikan sebagai  alat musik multitonal (bernada ganda) yang secara tradisional berkembang dalam masyarakat berbahasa Sunda di Pulau Jawa bagian barat. Alat musik ini dibuat daribambu, dibunyikan dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil. Laras (nada) alat musik angklung sebagai musik tradisi Sunda kebanyakan adalah salendro dan pelog. Angklung terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi Manusia dari UNESCO sejak November 2010.
Saung Angklung Udjo mengingatkan kembali pemerintah Indonesia segera mengajukan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) seni musik angklung pemerintah Forum Intelektual World Trade Organization (WTO). Pasalnya, Malaysia sudah bersiap ke mendaftarkan pembuatan alat musik tradisional Indonesia ini ke forum yang sama untuk memperoleh paten. Menurut General Manager Divisi Pengembangan Saung Angklung Udjo, Satria Yanuar Akbar Saung Angklung Udjo sudah menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Indonesia agar segera mendaftarkan hak paten angklung. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Walhasil, saat ini pihaknya baru melakukan registrasi produknya. Karena yang berwenang melakukan hak paten pendaftaran angklungnya hanya pemerintah. Angklung kan aset budaya Indonesia.


Malaysia menyebut angklung sebagai bambu malay. Kalau klaim Malaysia atas angklung berhasil, ini kegagalan bagi kita, tegas Satria kepada wartawan di Bandung (11/6).Bila hal itu terjadi, kata dia, di masa datang wisatawan asing tidak lagi percaya bahwa angklung adalah asli dari Indonesia. Sebuah kebanggaan bangsa yang selama ini cukup dikenal di dunia internasional akan hilang. Saung Angklung Udjo di Bandung pun mau tidak mau harus ditutup. Bahkan, bisa saja Malaysia melakukan somasi kepada Indonesia agar tidak lagi mengakui angklung sebagai alat musik tradisional kita, ujarnya. Satria menyadari, sekalipun dunia sudah mengakui angklung adalah seni tradisional asal Indonesia, tapi secara legal belum jelas. Jika paten angklung diraih Malaysia, seniman angklung Indonesia harus membayar royalti ke Malaysia. Mereka serius untuk menggarap bambu malay. Semua sekolah dasar diajarkan keterampilan memainkan bambu malay. Dia melanjutkan, berdasarkan data sejarah, alat musik angklung sudah ada di daerah Jasinga, Jabar, sejak 400 tahun lalu. Saat itu, alat musik ini dikenal dengan istilah angklung bubrak. Untuk menyelamatkan kelanjutan angklung sebagai sebuah kebanggaan bangsa, Saung Angklung Udjo dan Universitas Padjadjaran Bandung saat ini terus mengumpulkan berbagai data. Hasilnya, akan dijadikan bukti bahwa angklung memang berasal dari Indonesia.
Manfaat hak cipta sangatlah penting bagi pemilik hak cipta. Karena pemilik hak cipta akan mempunyai kekuatan hukum sehingga hasil karyanya tidak akan ditiru oleh orang lain. Dan apabila hasil karyanya ditiru orang lain, maka pemilik hak dapat menuntut kepada pihak yang berwenang.
Jadi kita sebagai warga negara Indonesia harus ikut melestarikan kebudayaan-kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan di bidang Alat Musik Angklung yang di klaim oleh malaysia, sehingga kita, harusnya marah karena kebudayaan kita telah di klaim oleh negara tetangga. Dengan adanya hak cipta negara lain tidak akan berani mengeklaim kebudayaan kita.

Sumber :
·      Ganjar Kurnia. 2003. Deskripsi kesenian Jawa Barat. Dinas Kebudayaan & Pariwisata Jawa Barat, Bandung.

Minggu, 05 November 2017

ANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008 MENGGUNAKAN GAP ANALYSIS TOOLS (Studi Kasus PT. Sahabat Rubber Industries, Malang)

Studi Kasus
PT. Sahabat Rubber Industries ingin memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 untuk jaminan mutu manajemen. Sebelum mengajukan proses sertifikasi, perusahaan ingin melakukan pengkajian penerapan sistem manajemen mutu agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik sehingga sertifikat dapat diperoleh. Untuk menganalisis tingkat penerapan sistem manajemen mutu di perusahaan digunakan metode gap analysis tools. Analisis ini menggunakan beberapa indikator. Selanjutnya dilakukan wawancara terhadap karyawan perusahaan untuk mengetahui kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu. Hasil gap analysis checklist menunjukkan bahwa pelaksanaaan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di perusahaan belum baik. Presentase penilaian menunjukkan bahwa klausul 8 menjadi klausul dengan nilai terendah (66%), sedangkan presentase tertinggi ada pada klausul 4 (92%). Kendala utama yang dialami perusahaan adalah tingkat pemahaman karyawan terhadap ISO 9001:2008 masih rendah dan tidak maksimalnya fungsi management representative. Perusahaan harus melakukan banyak perbaikan untuk memperbaiki sistem manajemen mutunya agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar.

Hasil dan Pembahasan
Analisis ketidaksesuaian penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Sahabat Rubber Industries menggunakan checklist yang didasarkan atas persyaratan ISO 9001:2008. Evaluasi dilakukan bersama management representative perusahaan dengan melakukan pengamatan terhadap penerapan dokumen mutu. Banyak sekali kendala-kendala yang dialami, maka dari itu diperlukan usulan perbaikan. Beberapa kendala yang dialami yaitu kurangnya komitmen manajemen, kurangnya sosialisasi, keterbatasannya waktu, kurangnya kontrol dari management representative, keterbatasan peralatan.
Dibutuhkan komitmen dan usaha dari manajemen agar perusahaan bisa segera memperbaiki sistem manajemen mutu untuk memperoleh sertifikat ISO 9001:2008. Perbaikan fungsi kontrol MR, Pengadaan peralatan, Perbaikan komunikasi internal, Melakukan tinjauan manajemen, Perbaikan fungsi kontrol MR, Melakukan audit mutu internal.

Kesimpulan
Dari hasil analisis gap analysis checklist dapat disimpulkan bahwa pelaksanaaan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di perusahaan belum baik. Dari perhitungan presentase yang telah dilakukan dapat dilihat bahwa range penerapan berada pada kisaran 66%-92%. Klausul 4 (sistem manajemen mutu) 92%, klausul 5 (tanggung jawab manajemen) 69%, klausul 6 (pengelolaan sumber daya) 80%, klausul 7 (realisasi produk) 86% dan klausul 8 (analisis data) 66%. Hal ini berarti terdapat beberapa prosedur kerja belum dijalankan namun persyaratan lain dijalankan dengan baik.