Akibat kenaikan harga bahan bakar minyak
(BBM) yang berdampak pada naiknya harga pangan, pemerintah melalui Badan
Logistik (Bulog) melaksanakan Program Kompensasi Subsidi Bahan Bakar Minyak
(PKS BBM) Bidang Pangan. Tujuan program ini, melalui komoditas beras,
meningkatkan akses pangan keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan pokok,
dalam rangka menguatkan ketahanan pangan di rumah-rumah tangga dan mencegah
penurunan konsumsi energi dan protein. Kegiatan ini dikenal sebagai program
raskin (beras untuk keluarga miskin). Pemerintah menyediakan anggaran Rp
500 milyar untuk program itu. Raskin dibagikan kepada keluarga miskin
seluruh Indonesia untuk selama 12 bulan. Setiap KK (kepala keluarga) yang
terdaftar dan memiliki Kartu Raskin yang dikeluarkan kelurahan atau
kecamatan setempat dapat membeli raskin seharga Rp 1.000/kilogram (kg)
sebanyak 20 kg/ KK/bulan.
Menurut Kepala Bulog
Widjanarko Puspoyo, jumlah penerima raskin di seluruh Indonesia 9,2 juta
KK. Berdasar data dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN), sebenarnya jumlah penduduk miskin mencapai 15 juta KK, namun
karena keterbatasan dana pemerintah, enam juta KK yang belum dapat raskin
akan diganti dengan program lain seperti di bidang kesehatan dan
pendidikan. Dalam memenuhi kebutuhan pangan, program raskin perlu didukung
agar masyarakat miskin benar-benar bisa merasakan manfaatnya, yakni dapat
membeli beras berkualitas baik dengan harga terjangkau. Sayang, dalam
penyaluran raskin di lapangan terjadi penyelewengan dan manipulasi
sebagaimana banyak diberitakan di media massa. Adanya penyelewengan dalam
penyaluran raskin diakui Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo. Menurut dia dari
pengalaman tahun-tahun sebelumnya masih ada penyelewengan penyaluran
raskin, baik di tingkat Dolog di daerah maupun oleh aparat Dolog di
Kecamatan atau tingkat kelurahan. Dari identifikasi dan inventarisasi data
berdasar pemberitaan di media massa ada kesalahan dalam penyaluran raskin,
sehingga amat merugikan masyarakat miskin yang menerimanya.
Ada delapan kesalahan dalam pendistribusian
beras miskin, yaitu:
1. Salah sasaran.
2.
Mutu beras jelek.
3.
Dijual lagi ke pasar.
4.
Jumlah berkurang.
5.
Tidak sesuai harga.
6.
Ada biaya tambahan.
7.
Kesalahan data.
8. Menunggak setoran
pembayaran.
Untuk mengamankan
penyaluran raskin sebenarnya Bulog sudah membuat Buku Pedoman Operasional
yang cukup rinci. Pertama, sosialisasi. Sosialisasi ini amat penting
dilakukan. Sosialisasi kepada petugas di lapangan bertujuan memahami maksud,
tujuan, dan mekanisme penyaluran raskin, sehingga tidak terjadi kesalahan.
Sedangkan, sosialisasi kepada masyarakat bertujuan agar semua warga
mengetahui dan ikut memantau pelaksanaan penyaluran raskin, sehingga dapat
meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam penyalurannya. Untuk itu,
penyebarluasan informasi tentang raskin melalui berbagai media massa sangat
penting dilakukan.
Kedua, sempurnakan
mekanisme penyaluran. Untuk menghilangkan celah dan peluang yang dapat
digunakan menyelewengkan raskin, mekanisme penyalurannya bisa lebih
disempurnakan dan disederhanakan lagi, sehingga semua orang bisa mengetahui
proses penyaluran raskin mulai dari pengadaan, pengalokasian, pembagian dan
pelaporannya.
Ketiga, pengawasan
ketat dari semua tingkatan. Pengawasan penyaluran raskin harus lebih
diperketat dan ditingkatkan lagi, dari Dolog di provinsi, kabupaten sampai
penyalurannya di tingkat kelurahan/desa. Selain itu pihak LSM atau
perguruan tinggi harus benar-benar diikutsertakan.
Keempat, sistem
pelaporan. Sistem pelaporan harus dibuat dengan tertib dan baik, sehingga
secara keadministrasian bisa diketahui berbagai masalah yang ada. Misalnya,
jumlah raskin yang disalurkan, jumlah penerima, jumlah uang penjualan dan
sebagainya. Dengan demikian segala sesuatunya benar-benar bisa
dipertanggungjawabkan dengan baik.
Kelima, evaluasi
penyalurannya setiap bulan. Berkaitan dengan poin keempat tersebut,
evaluasi penyaluran raskin harus dilakukan setiap bulan atau setiap ada
transaksi (penerimaan dan penyaluran), sehingga jika ditemui kejanggalan,
kekeliruan dan kesalahan dapat segera dilakukan pengecekan/klarifikasi.
Keenam, Kotak Pos
Pengaduan. Agar masyarakat lebih berani melaporkan jika terjadi tanda-tanda
adanya penyelewengan raskin, pemerintah dari berbagai tingkatan perlu
membuka Kotak Pos Pengaduan (hotline), sehingga jika ada masalah penyaluran
raskin di lapangan bisa segera diatasi.
Ketujuh, sanksi yang
tegas dan keras. Untuk memberi pelajaran agar aparat di berbagai lini dapat
bekerja dengan baik, jika ada oknum yang ketahuan menyelewengkan raskin,
harus diberi sanksi tegas dan keras, sehingga yang lain tidak berani
melakukannya.
Referensi:
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar