My Music

Selasa, 29 Desember 2015

Penyelewengan Raskin

(Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)



Akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada naiknya harga pangan, pemerintah melalui Badan Logistik (Bulog) melaksanakan Program Kompensasi Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKS BBM) Bidang Pangan. Tujuan program ini, melalui komoditas beras, meningkatkan akses pangan keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan pokok, dalam rangka menguatkan ketahanan pangan di rumah-rumah tangga dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Kegiatan ini dikenal sebagai program raskin (beras untuk keluarga miskin). Pemerintah menyediakan anggaran Rp 500 milyar untuk program itu. Raskin dibagikan kepada keluarga miskin seluruh Indonesia untuk selama 12 bulan. Setiap KK (kepala keluarga) yang terdaftar dan memiliki Kartu Raskin yang dikeluarkan kelurahan atau kecamatan setempat dapat membeli raskin seharga Rp 1.000/kilogram (kg) sebanyak 20 kg/ KK/bulan.
Menurut Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo, jumlah penerima raskin di seluruh Indonesia 9,2 juta KK. Berdasar data dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebenarnya jumlah penduduk miskin mencapai 15 juta KK, namun karena keterbatasan dana pemerintah, enam juta KK yang belum dapat raskin akan diganti dengan program lain seperti di bidang kesehatan dan pendidikan. Dalam memenuhi kebutuhan pangan, program raskin perlu didukung agar masyarakat miskin benar-benar bisa merasakan manfaatnya, yakni dapat membeli beras berkualitas baik dengan harga terjangkau. Sayang, dalam penyaluran raskin di lapangan terjadi penyelewengan dan manipulasi sebagaimana banyak diberitakan di media massa. Adanya penyelewengan dalam penyaluran raskin diakui Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo. Menurut dia dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya masih ada penyelewengan penyaluran raskin, baik di tingkat Dolog di daerah maupun oleh aparat Dolog di Kecamatan atau tingkat kelurahan. Dari identifikasi dan inventarisasi data berdasar pemberitaan di media massa ada kesalahan dalam penyaluran raskin, sehingga amat merugikan masyarakat miskin yang menerimanya.
Ada delapan kesalahan dalam pendistribusian beras miskin, yaitu:
1.      Salah sasaran.
2.      Mutu beras jelek.
3.      Dijual lagi ke pasar.
4.      Jumlah berkurang.
5.      Tidak sesuai harga.
6.      Ada biaya tambahan.
7.      Kesalahan data.
8.      Menunggak setoran pembayaran.
Untuk mengamankan penyaluran raskin sebenarnya Bulog sudah membuat Buku Pedoman Operasional yang cukup rinci. Pertama, sosialisasi. Sosialisasi ini amat penting dilakukan. Sosialisasi kepada petugas di lapangan bertujuan memahami maksud, tujuan, dan mekanisme penyaluran raskin, sehingga tidak terjadi kesalahan. Sedangkan, sosialisasi kepada masyarakat bertujuan agar semua warga mengetahui dan ikut memantau pelaksanaan penyaluran raskin, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam penyalurannya. Untuk itu, penyebarluasan informasi tentang raskin melalui berbagai media massa sangat penting dilakukan.
Kedua, sempurnakan mekanisme penyaluran. Untuk menghilangkan celah dan peluang yang dapat digunakan menyelewengkan raskin, mekanisme penyalurannya bisa lebih disempurnakan dan disederhanakan lagi, sehingga semua orang bisa mengetahui proses penyaluran raskin mulai dari pengadaan, pengalokasian, pembagian dan pelaporannya.
Ketiga, pengawasan ketat dari semua tingkatan. Pengawasan penyaluran raskin harus lebih diperketat dan ditingkatkan lagi, dari Dolog di provinsi, kabupaten sampai penyalurannya di tingkat kelurahan/desa. Selain itu pihak LSM atau perguruan tinggi harus benar-benar diikutsertakan.
Keempat, sistem pelaporan. Sistem pelaporan harus dibuat dengan tertib dan baik, sehingga secara keadministrasian bisa diketahui berbagai masalah yang ada. Misalnya, jumlah raskin yang disalurkan, jumlah penerima, jumlah uang penjualan dan sebagainya. Dengan demikian segala sesuatunya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Kelima, evaluasi penyalurannya setiap bulan. Berkaitan dengan poin keempat tersebut, evaluasi penyaluran raskin harus dilakukan setiap bulan atau setiap ada transaksi (penerimaan dan penyaluran), sehingga jika ditemui kejanggalan, kekeliruan dan kesalahan dapat segera dilakukan pengecekan/klarifikasi.
Keenam, Kotak Pos Pengaduan. Agar masyarakat lebih berani melaporkan jika terjadi tanda-tanda adanya penyelewengan raskin, pemerintah dari berbagai tingkatan perlu membuka Kotak Pos Pengaduan (hotline), sehingga jika ada masalah penyaluran raskin di lapangan bisa segera diatasi.
Ketujuh, sanksi yang tegas dan keras. Untuk memberi pelajaran agar aparat di berbagai lini dapat bekerja dengan baik, jika ada oknum yang ketahuan menyelewengkan raskin, harus diberi sanksi tegas dan keras, sehingga yang lain tidak berani melakukannya.

Referensi:

·         http://www.kompas.com/kompas-cetak/0303/12/opini/176818.htm. Diakses : 29 Desember 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar