Hak paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan
atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga
pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang
Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten)
Paten adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang
teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan
suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang
paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1. Sistem first to file
yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai
persyaratan.
2. Sistem first to invent
adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama
kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan
sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1. Proses atau produk
yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh
bahan peledak.
2. Metode pemeriksaan,
perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3. Teori dan metode
dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua makhluk hidup
kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman
atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Sekarang ini, banyak
kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut
disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke
seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama
ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan
produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten
karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil
ciptaan awal.
Akibat dari kasus
tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur
hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar,
mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si
produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku.
Menjelang
rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang
menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan
kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi
antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini
diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan
gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi
Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah
dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran
royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah
pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan
tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut
Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh
penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten
yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk
cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang
terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti
ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham
perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi
Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan
penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10
gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1. Paten Amerika Serikat
(AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No
7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan
pada halaman Web.
3. Paten AS No
7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan
pada halaman Web.
4. Paten AS No.
7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi
pada jaringan.
5. Paten AS No.
7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi
yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No.
7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan
preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No.
7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama
lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No.
5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna
mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten AS No.
7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk
jaringan penyiaran.
10.Paten AS No.
7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan
protokol e-mail.
Solusi
untuk masalah paten adalah dengan mengembangkan teknologi dengan sistem
perlindungan terhadap karya intelektual dibidang teknologi yang berupa
pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan untuk bertujuan agar tidak terjadi
masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) atau melakukan peniruan.
Sumber :
http://id.berita.yahoo.com/google-facebook-kalah-di-kasus-hak-paten-024600321.html