My Music

Jumat, 03 Juni 2016

Pengusaha Lokal Berebut Hak Merk Kertas Tembakau




Kertas rokok yang menjadi pembungkus batang rokok adalah bahan yang sangat penting dalam produksi rokok selain tembakau dan cengkeh. Tak heran, dua pengusaha lokal rela bertarung di Pengadilan untuk memperebutkan merek kertas rokok. Liknawati, pengusaha asal Malang, mengajukan gugatan pembatalan merek kertas rokok Wayang milik Watma Subandi, pengusaha asal Tasikmalaya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, Liknawati menilai, merek tersebut memiliki persamaan dengan merek miliknya. Tidak hanya mempermasalahkan soal merek Wayang untuk kertas rokok, Liknawati juga mempersoalkan gambar wayang milik Watma. Sebab, gambar wayang milik Watma memiliki persamaan dengan merek dan gambar merek Wayang Seno dan Brantasena kepunyaan Liknawati. Selain itu, menurut kuasa Hukum Likanwati, Ferry Ericson Djawa, merek dagang Wayang tidak dapat didaftarkan karena istilah wayang telah menjadi milik umum. “Ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,” katanya, akhir pekan lalu.Makanya, Liknawati menuntut pembatalan merek Wayang yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kuasa Hukum Watma, Yanto Jaya secara tegas menyatakan bahwa kliennya merupakan pemegang hak eksklusif atas merek Wayang untuk kertas rokok. Watma telah menggunakan merek Wayang itu sejak 1986 silam. “Sesuai dengan asas first to file, kami adalah pemilik yang sah merek tersebut. Hak eksklusif itu sampai sekarang terus diperpanjang,” paparnya. Apalagi, sebelumnya, Watma telah memidanakan Liknawati. Watma melaporkan Liknawati dalam kasus pidana di Malang dengan dugaan pelanggaran UU Merek. Alasannya, Liknawati memperdagangkan barang dengan merek Wayang Seno dan Brantasena yang mirip dengan kertas rokok Wayang milik Watma Subandi.
Alasan dalam dua pengusaha lokal berubut hak merek kertas rokok karena mereka tidak mau ada yang saling menyaingi dalam hal perdagangan yang mereka miliki dan tidak mau kalah saing dengan kertas rokok merek wayang seno dan brantasena yang mirip dengan ketas rokok wayang.


Merk Obat Sakit Kepala Membuat Kepala Sakit




Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru. 
Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.

Sumber :


Minggu, 24 April 2016

Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook


Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten)
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1.    Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.    Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.    Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.    Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.    Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.    Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.    Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.    Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.    Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.    Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.    Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.    Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.    Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.    Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.    Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

Solusi untuk masalah paten adalah dengan mengembangkan teknologi dengan sistem perlindungan terhadap karya intelektual dibidang teknologi yang berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan untuk bertujuan agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) atau melakukan peniruan.

Sumber :
http://id.berita.yahoo.com/google-facebook-kalah-di-kasus-hak-paten-024600321.html

Hak Paten Tempe Mendoan

Hasil gambar untuk hak paten tempe

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invesinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
1. Hak Paten Tempe Dikuasai Asing
Tempe yang merupakan makanan asli Indonesia, ternyata patennya dimiliki negara lain. Antara lain, Amerika Serikat telah memiliki 35 hak paten yang berhubungan dengan tempe, kemudian Jepang memiliki 5 buah hak paten, sedangkan Indonesia sendiri hanya memiliki 2 buah hak paten yang berhubungan dengan tempe. Itu pun baru tahap pendaftaran belum memiliki nomor paten. Hal tersebut disampaikan oleh Tien R. Muchtadi, guru besar Teknik Pangan dan Gizi, Institut Pertanian Bogor dalam seminar “Masa Depan Industri Tempe Menghadapi Millenium Ketiga” di gedung BPPT, Senin (14/2). Bahkan kemungkinan makanan mendoan atau tempe yang diberi tepung dan digoreng yang suka berada di pinggir jalan pun sudah dipatenkan oleh negara Paman Sam. “Dalam salah satu paten disebutkan tempe yang dicelup dengan tepung lalu digoreng. Saya takut, itu mendoan atau gorengan tempe yang dijual di pinggir jalan. Kalau itu benar, bisa-bisa kalau sudah perjanjian perdagangan bebas, para tukang gorengan harus bayar, dan itu mahal,” tambah Tien.
2. Mukjizat Tempe untuk Kesejahteraan
Tempe yang dihasilkan mealui proses peragian Rhizopus (Roligisporus, R arrhizus, Rstolonifer) juga bisa meningkatkan kadar mineral tubuh, karena mengandung asam amino bebas, asam lemak, dan berbagai vitamin. Itu mencakup asam amino bebas, asam lemak tak jenuh rantai panjang, vitamin B-12, D, dan E, sterol, serta antiiksidan. Keistimewaan tempe yang dikenali sejak pertengahan 1980-an itu, sebenarnya sudah membuat masyarakat di berbagai negara seperti Belanda, Amerika, Jepang, juga Malaysia dan Singapura, mengkonsumsi tempe sebagai  makanan diet.
Tempe memang memiliki tekstur yang lebih lunak dari kedelai, karena kapang tempe mencerna matriks diantara sel-sel biji kedelai, sementara enzim-enzim yang dihasilkan kapang selama fermentasi menimbulkan perubahan pada protein, lemak, dan karbohidrat. Enzim yang diproduksi kapang Rhizopus sp ini antara lain enzim lipase, protein, dan pati. Kapang juga menghasilkan enzim fitase yang menguraikan asam fitat, membebaskan fosfor dan biotin, sehingga bisa dimanfaatkan tubuh.
Beberapa jenis bakteri yang sengaja terbawa dalam proses fermentasi, ternyata memproduksi vitamin B. Semua itu membuat mutu gizi tempe diukur dari padatan terlarut, nitrogen terlarut, asam amino bebas, asam lemak bebas, nilai cerna, nilai efisiensi protein, dan skor protein, jauh lebih tinggi dibanding bahan bakunya. Ini pula yang memicu banyak ahli pangan meneliti tempe. Ada dari Singapura, Jepang, Jerman, Belanda, Amerika, dan Australia. Untunglah di Indonesia pun banyak ahli yang memilih bergulat dibidang tempe seperti Dr Mary Astuti dari UGM, Prof  Dr Darwin Karyadi dari Dewan Riset Nasional, para peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan Gizi, dan Dr Sapuan yang memprakarsai berdirinya Yayasan Tempe Indonesia.
3. Tempe Sumbangan Jawa Untuk Dunia
Selera Jawa memang cocok dengan tempe. Pertama, makanan Jawa pada umumnya dimakan daam kondisi suhu ruangan (room temperature) yang bagi Orang Barat, Cina, dan lain-lain akan dikatakan dingin. Masakan hewani dingin pada umumnya kurang enak demikian juga tahu, karena rasanya bisa seperti karet. Sedangkan tempe, dingin atau panas tidak menjadi persoalan.
4. Tempe Capai Generasi III di Jerman
Berbagai hasil penelitian mengenai tempe ternyata dimanfaatkan dengan baik di luar negri, terutama di Jepang dan Jerman. Bahkan di Jerman pengembangan tempe sudah mencapai generasi ketiga berupa isolasi senyawa-senyawa berguna yang dikandung oleh tempe. Karena itu, Indonesia harus berupaya keras mengembangkan makanan rakyat ini agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan jadi produk lokal yang go international. Demikian benang merah percakapan dengan Ketua Yayasan Tempe Indonesia Dr Sapuan dan Ketua II Dr Ir Mary Astuti, pada peringatan ulang tahun keempat Yayasan Tempe Indonesia, di Jakarta, Senin (12/4). Acara sederhana yang dihadiri Menoangan dan Hortikultura AM Saefuddin itu juga memperkenalkan tempe lamboro.
Menurut Mary, Jepang saat ini sudah maju sekali dalam pengembangan tempe. Di kawasan Okayama sudah dikembangkan miso tempe, semacam tauco yang menjadi bumbu masakan Jepang. Jepang yang sempat dilanda E. Coli 157H57 mencari alternatif makanan setelah diketahui E. Coli 157H57 itu berasal dari daging dan sayur mentah. Tempe menjadi pilihan karena kadar proteinnya tinggi.
Sementara di Jerman, tempe yang sudah diketahui mengandung superoksida dismutase-bisa mencegah penuaan dini dan penyakit-penyakit degeneratif-kini duteliti untuk diisolasi senyawanya. Di Indonesia, menurut Sapuan, sebenarnya juga sudah diupayakan pemanfaatan tempe dalam industri, seperti yang sudah dijalin dalam kerja sama dengan PT Sari Husada selama ini. Namun krisis ekonomi yang membuat harga bahan baku meningkat, membuat produk susu tempe instan dihentikan. Oleh karena itu, Mary dan Sapuan menghimbau para penentu kebijakan untuk lebih memanfaatkan tempe generasi I dulu berupa makanan dari tempe yang diolah dan dikemas dengan modern. “Kalau di Singapore Airlines dan KLM bisa menyediakan menu tempe, mengapa Garuda tidak?” kata Mary. Tempe yang bertekstur lembut dan berserat tinggi, bisa mengatasi diare. Tempe juga mengandung antioksidan yang bisa mencegah kanker dan menurunkan kolesterol darah.
Seharusnya pemerintah Indonesia harus mematenkan produk-produk atau makanan asli Indonesia kepada UNESCO agar negara lain tidak dapat mengklaim produk atau makanan asli Indonesia tersebut, karena tempe adalah makanan asli olahan bangsa Indonesia

Sumber :