Oskadon merupakan salah satu obat
sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia
pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu
ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong
belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek
obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan
merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta
memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin
Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan
membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek
Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan
Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan
merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang
mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin
Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat
membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan
sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat
secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya.
Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki
itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum
Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan
oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan
akan mengajukan kasasi.
Berdasarkan kasus tersebut,
diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama
merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit
kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan
seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin
karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu
dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek Oskangin oleh
majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan
dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya.
Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan
dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki
maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan
popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat
mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas
tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang
meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.
Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin
terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang
memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu
merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung
kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya.
Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta
(dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan
dalam hukum perindustrian di Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar