Kertas rokok
yang menjadi pembungkus batang rokok adalah bahan yang sangat penting dalam
produksi rokok selain tembakau dan cengkeh. Tak heran, dua pengusaha lokal rela
bertarung di Pengadilan untuk memperebutkan merek kertas rokok. Liknawati,
pengusaha asal Malang, mengajukan gugatan pembatalan merek kertas rokok Wayang
milik Watma Subandi, pengusaha asal Tasikmalaya ke Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat. Pasalnya, Liknawati menilai, merek tersebut memiliki persamaan dengan
merek miliknya. Tidak hanya mempermasalahkan soal merek Wayang untuk kertas
rokok, Liknawati juga mempersoalkan gambar wayang milik Watma. Sebab, gambar
wayang milik Watma memiliki persamaan dengan merek dan gambar merek Wayang Seno
dan Brantasena kepunyaan Liknawati. Selain itu, menurut kuasa Hukum Likanwati,
Ferry Ericson Djawa, merek dagang Wayang tidak dapat didaftarkan karena istilah
wayang telah menjadi milik umum. “Ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek,” katanya, akhir pekan lalu.Makanya, Liknawati
menuntut pembatalan merek Wayang yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kuasa Hukum Watma, Yanto
Jaya secara tegas menyatakan bahwa kliennya merupakan pemegang hak eksklusif atas
merek Wayang untuk kertas rokok. Watma telah menggunakan merek Wayang itu sejak
1986 silam. “Sesuai dengan asas first to file, kami adalah pemilik yang sah
merek tersebut. Hak eksklusif itu sampai sekarang terus diperpanjang,”
paparnya. Apalagi, sebelumnya, Watma telah memidanakan Liknawati. Watma
melaporkan Liknawati dalam kasus pidana di Malang dengan dugaan pelanggaran UU
Merek. Alasannya, Liknawati memperdagangkan barang dengan merek Wayang Seno dan
Brantasena yang mirip dengan kertas rokok Wayang milik Watma Subandi.
Alasan dalam dua pengusaha lokal
berubut hak merek kertas rokok karena mereka tidak mau ada yang saling
menyaingi dalam hal perdagangan yang mereka miliki dan tidak mau kalah saing
dengan kertas rokok merek wayang seno dan brantasena yang mirip dengan ketas
rokok wayang.