My Music

Jumat, 03 Juni 2016

Pengusaha Lokal Berebut Hak Merk Kertas Tembakau




Kertas rokok yang menjadi pembungkus batang rokok adalah bahan yang sangat penting dalam produksi rokok selain tembakau dan cengkeh. Tak heran, dua pengusaha lokal rela bertarung di Pengadilan untuk memperebutkan merek kertas rokok. Liknawati, pengusaha asal Malang, mengajukan gugatan pembatalan merek kertas rokok Wayang milik Watma Subandi, pengusaha asal Tasikmalaya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, Liknawati menilai, merek tersebut memiliki persamaan dengan merek miliknya. Tidak hanya mempermasalahkan soal merek Wayang untuk kertas rokok, Liknawati juga mempersoalkan gambar wayang milik Watma. Sebab, gambar wayang milik Watma memiliki persamaan dengan merek dan gambar merek Wayang Seno dan Brantasena kepunyaan Liknawati. Selain itu, menurut kuasa Hukum Likanwati, Ferry Ericson Djawa, merek dagang Wayang tidak dapat didaftarkan karena istilah wayang telah menjadi milik umum. “Ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,” katanya, akhir pekan lalu.Makanya, Liknawati menuntut pembatalan merek Wayang yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kuasa Hukum Watma, Yanto Jaya secara tegas menyatakan bahwa kliennya merupakan pemegang hak eksklusif atas merek Wayang untuk kertas rokok. Watma telah menggunakan merek Wayang itu sejak 1986 silam. “Sesuai dengan asas first to file, kami adalah pemilik yang sah merek tersebut. Hak eksklusif itu sampai sekarang terus diperpanjang,” paparnya. Apalagi, sebelumnya, Watma telah memidanakan Liknawati. Watma melaporkan Liknawati dalam kasus pidana di Malang dengan dugaan pelanggaran UU Merek. Alasannya, Liknawati memperdagangkan barang dengan merek Wayang Seno dan Brantasena yang mirip dengan kertas rokok Wayang milik Watma Subandi.
Alasan dalam dua pengusaha lokal berubut hak merek kertas rokok karena mereka tidak mau ada yang saling menyaingi dalam hal perdagangan yang mereka miliki dan tidak mau kalah saing dengan kertas rokok merek wayang seno dan brantasena yang mirip dengan ketas rokok wayang.


Merk Obat Sakit Kepala Membuat Kepala Sakit




Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru. 
Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.

Sumber :