Hak Cipta menurut undang-undang nomer 19 Tahun
2002.Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan, ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis. kali ini saya akan membahas tentang Alat
Musik Angklung. Angklung merupakan salah satu jenis alat musik idiophone yang
berasal dari daerah Jawa Barat. Angklung ini terbuat dari batang bambu atau
potongan bambu yang tipis atau dari bambu yang bersurat berwarna coklat, dan
untuk membunyikannya yaitu dengan cara digerakan, digoyangkan, atau digetarkan,
dengan tabung suara sebagai sumber bunyinya. Angklung merupakan sebuah alat
musik tradisional terkenal yang dibuat dari bambu dan merupakan alat musik asli
Jawa Barat, Indonesia. Dulunya, angklung memegang bagian penting dari aktivitas
upacara tertentu, khususnya pada musim panen. Suara angklung dipercaya akan
mengundang perhatian Dewi Sri (Nyi Sri Pohaci) yang akan membawa kesuburan
terhadap tanaman padi para petani dan akan memberikan kebahagian serta kesejahteraan
bagi umat manusia.
Angklung juga
diartikan sebagai alat musik multitonal
(bernada ganda) yang secara tradisional berkembang dalam masyarakat berbahasa
Sunda di Pulau Jawa bagian barat. Alat musik ini dibuat daribambu, dibunyikan
dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu)
sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4
nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil. Laras (nada) alat musik
angklung sebagai musik tradisi Sunda kebanyakan adalah salendro dan pelog.
Angklung terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi
Manusia dari UNESCO sejak November 2010.
Saung Angklung Udjo
mengingatkan kembali pemerintah Indonesia segera mengajukan hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) seni musik angklung pemerintah Forum Intelektual World Trade
Organization (WTO). Pasalnya, Malaysia sudah bersiap ke mendaftarkan pembuatan
alat musik tradisional Indonesia ini ke forum yang sama untuk memperoleh paten.
Menurut General Manager Divisi Pengembangan Saung Angklung Udjo, Satria Yanuar
Akbar Saung Angklung Udjo sudah menyampaikan permintaan kepada Pemerintah
Indonesia agar segera mendaftarkan hak paten angklung. Namun, hingga kini belum
ada tindak lanjutnya. Walhasil, saat ini pihaknya baru melakukan registrasi
produknya. Karena yang berwenang melakukan hak paten pendaftaran angklungnya
hanya pemerintah. Angklung kan aset budaya Indonesia.
Malaysia
menyebut angklung sebagai bambu malay. Kalau klaim Malaysia atas angklung
berhasil, ini kegagalan bagi kita, tegas Satria kepada wartawan di Bandung
(11/6).Bila hal itu terjadi, kata dia, di masa datang wisatawan asing tidak
lagi percaya bahwa angklung adalah asli dari Indonesia. Sebuah kebanggaan
bangsa yang selama ini cukup dikenal di dunia internasional akan hilang. Saung
Angklung Udjo di Bandung pun mau tidak mau harus ditutup. Bahkan, bisa saja
Malaysia melakukan somasi kepada Indonesia agar tidak lagi mengakui angklung
sebagai alat musik tradisional kita, ujarnya. Satria menyadari, sekalipun dunia
sudah mengakui angklung adalah seni tradisional asal Indonesia, tapi secara
legal belum jelas. Jika paten angklung diraih Malaysia, seniman angklung
Indonesia harus membayar royalti ke Malaysia. Mereka serius untuk menggarap
bambu malay. Semua sekolah dasar diajarkan keterampilan memainkan bambu malay.
Dia melanjutkan, berdasarkan data sejarah, alat musik angklung sudah ada di
daerah Jasinga, Jabar, sejak 400 tahun lalu. Saat itu, alat musik ini dikenal
dengan istilah angklung bubrak. Untuk menyelamatkan kelanjutan angklung sebagai
sebuah kebanggaan bangsa, Saung Angklung Udjo dan Universitas Padjadjaran
Bandung saat ini terus mengumpulkan berbagai data. Hasilnya, akan dijadikan
bukti bahwa angklung memang berasal dari Indonesia.
Manfaat hak
cipta sangatlah penting bagi pemilik hak cipta. Karena pemilik hak cipta akan
mempunyai kekuatan hukum sehingga hasil karyanya tidak akan ditiru oleh orang
lain. Dan apabila hasil karyanya ditiru orang lain, maka pemilik hak dapat
menuntut kepada pihak yang berwenang.
Jadi kita sebagai warga negara
Indonesia harus ikut melestarikan kebudayaan-kebudayaan Indonesia, khususnya
kebudayaan di bidang Alat Musik Angklung yang di klaim oleh malaysia, sehingga
kita, harusnya marah karena kebudayaan kita telah di klaim oleh negara
tetangga. Dengan adanya hak cipta negara lain tidak akan berani mengeklaim
kebudayaan kita.
Sumber :
·
Ganjar Kurnia. 2003. Deskripsi kesenian Jawa
Barat. Dinas Kebudayaan & Pariwisata Jawa Barat, Bandung.