My Music

Sabtu, 25 November 2017

Hak Paten Angklung

         Hak Cipta menurut undang-undang nomer 19 Tahun 2002.Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan, ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis. kali ini saya akan membahas tentang Alat Musik Angklung. Angklung merupakan salah satu jenis alat musik idiophone yang berasal dari daerah Jawa Barat. Angklung ini terbuat dari batang bambu atau potongan bambu yang tipis atau dari bambu yang bersurat berwarna coklat, dan untuk membunyikannya yaitu dengan cara digerakan, digoyangkan, atau digetarkan, dengan tabung suara sebagai sumber bunyinya. Angklung merupakan sebuah alat musik tradisional terkenal yang dibuat dari bambu dan merupakan alat musik asli Jawa Barat, Indonesia. Dulunya, angklung memegang bagian penting dari aktivitas upacara tertentu, khususnya pada musim panen. Suara angklung dipercaya akan mengundang perhatian Dewi Sri (Nyi Sri Pohaci) yang akan membawa kesuburan terhadap tanaman padi para petani dan akan memberikan kebahagian serta kesejahteraan bagi umat manusia.


Angklung juga diartikan sebagai  alat musik multitonal (bernada ganda) yang secara tradisional berkembang dalam masyarakat berbahasa Sunda di Pulau Jawa bagian barat. Alat musik ini dibuat daribambu, dibunyikan dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil. Laras (nada) alat musik angklung sebagai musik tradisi Sunda kebanyakan adalah salendro dan pelog. Angklung terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi Manusia dari UNESCO sejak November 2010.
Saung Angklung Udjo mengingatkan kembali pemerintah Indonesia segera mengajukan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) seni musik angklung pemerintah Forum Intelektual World Trade Organization (WTO). Pasalnya, Malaysia sudah bersiap ke mendaftarkan pembuatan alat musik tradisional Indonesia ini ke forum yang sama untuk memperoleh paten. Menurut General Manager Divisi Pengembangan Saung Angklung Udjo, Satria Yanuar Akbar Saung Angklung Udjo sudah menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Indonesia agar segera mendaftarkan hak paten angklung. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Walhasil, saat ini pihaknya baru melakukan registrasi produknya. Karena yang berwenang melakukan hak paten pendaftaran angklungnya hanya pemerintah. Angklung kan aset budaya Indonesia.


Malaysia menyebut angklung sebagai bambu malay. Kalau klaim Malaysia atas angklung berhasil, ini kegagalan bagi kita, tegas Satria kepada wartawan di Bandung (11/6).Bila hal itu terjadi, kata dia, di masa datang wisatawan asing tidak lagi percaya bahwa angklung adalah asli dari Indonesia. Sebuah kebanggaan bangsa yang selama ini cukup dikenal di dunia internasional akan hilang. Saung Angklung Udjo di Bandung pun mau tidak mau harus ditutup. Bahkan, bisa saja Malaysia melakukan somasi kepada Indonesia agar tidak lagi mengakui angklung sebagai alat musik tradisional kita, ujarnya. Satria menyadari, sekalipun dunia sudah mengakui angklung adalah seni tradisional asal Indonesia, tapi secara legal belum jelas. Jika paten angklung diraih Malaysia, seniman angklung Indonesia harus membayar royalti ke Malaysia. Mereka serius untuk menggarap bambu malay. Semua sekolah dasar diajarkan keterampilan memainkan bambu malay. Dia melanjutkan, berdasarkan data sejarah, alat musik angklung sudah ada di daerah Jasinga, Jabar, sejak 400 tahun lalu. Saat itu, alat musik ini dikenal dengan istilah angklung bubrak. Untuk menyelamatkan kelanjutan angklung sebagai sebuah kebanggaan bangsa, Saung Angklung Udjo dan Universitas Padjadjaran Bandung saat ini terus mengumpulkan berbagai data. Hasilnya, akan dijadikan bukti bahwa angklung memang berasal dari Indonesia.
Manfaat hak cipta sangatlah penting bagi pemilik hak cipta. Karena pemilik hak cipta akan mempunyai kekuatan hukum sehingga hasil karyanya tidak akan ditiru oleh orang lain. Dan apabila hasil karyanya ditiru orang lain, maka pemilik hak dapat menuntut kepada pihak yang berwenang.
Jadi kita sebagai warga negara Indonesia harus ikut melestarikan kebudayaan-kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan di bidang Alat Musik Angklung yang di klaim oleh malaysia, sehingga kita, harusnya marah karena kebudayaan kita telah di klaim oleh negara tetangga. Dengan adanya hak cipta negara lain tidak akan berani mengeklaim kebudayaan kita.

Sumber :
·      Ganjar Kurnia. 2003. Deskripsi kesenian Jawa Barat. Dinas Kebudayaan & Pariwisata Jawa Barat, Bandung.

Minggu, 05 November 2017

ANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008 MENGGUNAKAN GAP ANALYSIS TOOLS (Studi Kasus PT. Sahabat Rubber Industries, Malang)

Studi Kasus
PT. Sahabat Rubber Industries ingin memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 untuk jaminan mutu manajemen. Sebelum mengajukan proses sertifikasi, perusahaan ingin melakukan pengkajian penerapan sistem manajemen mutu agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik sehingga sertifikat dapat diperoleh. Untuk menganalisis tingkat penerapan sistem manajemen mutu di perusahaan digunakan metode gap analysis tools. Analisis ini menggunakan beberapa indikator. Selanjutnya dilakukan wawancara terhadap karyawan perusahaan untuk mengetahui kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu. Hasil gap analysis checklist menunjukkan bahwa pelaksanaaan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di perusahaan belum baik. Presentase penilaian menunjukkan bahwa klausul 8 menjadi klausul dengan nilai terendah (66%), sedangkan presentase tertinggi ada pada klausul 4 (92%). Kendala utama yang dialami perusahaan adalah tingkat pemahaman karyawan terhadap ISO 9001:2008 masih rendah dan tidak maksimalnya fungsi management representative. Perusahaan harus melakukan banyak perbaikan untuk memperbaiki sistem manajemen mutunya agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar.

Hasil dan Pembahasan
Analisis ketidaksesuaian penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Sahabat Rubber Industries menggunakan checklist yang didasarkan atas persyaratan ISO 9001:2008. Evaluasi dilakukan bersama management representative perusahaan dengan melakukan pengamatan terhadap penerapan dokumen mutu. Banyak sekali kendala-kendala yang dialami, maka dari itu diperlukan usulan perbaikan. Beberapa kendala yang dialami yaitu kurangnya komitmen manajemen, kurangnya sosialisasi, keterbatasannya waktu, kurangnya kontrol dari management representative, keterbatasan peralatan.
Dibutuhkan komitmen dan usaha dari manajemen agar perusahaan bisa segera memperbaiki sistem manajemen mutu untuk memperoleh sertifikat ISO 9001:2008. Perbaikan fungsi kontrol MR, Pengadaan peralatan, Perbaikan komunikasi internal, Melakukan tinjauan manajemen, Perbaikan fungsi kontrol MR, Melakukan audit mutu internal.

Kesimpulan
Dari hasil analisis gap analysis checklist dapat disimpulkan bahwa pelaksanaaan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di perusahaan belum baik. Dari perhitungan presentase yang telah dilakukan dapat dilihat bahwa range penerapan berada pada kisaran 66%-92%. Klausul 4 (sistem manajemen mutu) 92%, klausul 5 (tanggung jawab manajemen) 69%, klausul 6 (pengelolaan sumber daya) 80%, klausul 7 (realisasi produk) 86% dan klausul 8 (analisis data) 66%. Hal ini berarti terdapat beberapa prosedur kerja belum dijalankan namun persyaratan lain dijalankan dengan baik.


Jumat, 03 Juni 2016

Pengusaha Lokal Berebut Hak Merk Kertas Tembakau




Kertas rokok yang menjadi pembungkus batang rokok adalah bahan yang sangat penting dalam produksi rokok selain tembakau dan cengkeh. Tak heran, dua pengusaha lokal rela bertarung di Pengadilan untuk memperebutkan merek kertas rokok. Liknawati, pengusaha asal Malang, mengajukan gugatan pembatalan merek kertas rokok Wayang milik Watma Subandi, pengusaha asal Tasikmalaya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, Liknawati menilai, merek tersebut memiliki persamaan dengan merek miliknya. Tidak hanya mempermasalahkan soal merek Wayang untuk kertas rokok, Liknawati juga mempersoalkan gambar wayang milik Watma. Sebab, gambar wayang milik Watma memiliki persamaan dengan merek dan gambar merek Wayang Seno dan Brantasena kepunyaan Liknawati. Selain itu, menurut kuasa Hukum Likanwati, Ferry Ericson Djawa, merek dagang Wayang tidak dapat didaftarkan karena istilah wayang telah menjadi milik umum. “Ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,” katanya, akhir pekan lalu.Makanya, Liknawati menuntut pembatalan merek Wayang yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kuasa Hukum Watma, Yanto Jaya secara tegas menyatakan bahwa kliennya merupakan pemegang hak eksklusif atas merek Wayang untuk kertas rokok. Watma telah menggunakan merek Wayang itu sejak 1986 silam. “Sesuai dengan asas first to file, kami adalah pemilik yang sah merek tersebut. Hak eksklusif itu sampai sekarang terus diperpanjang,” paparnya. Apalagi, sebelumnya, Watma telah memidanakan Liknawati. Watma melaporkan Liknawati dalam kasus pidana di Malang dengan dugaan pelanggaran UU Merek. Alasannya, Liknawati memperdagangkan barang dengan merek Wayang Seno dan Brantasena yang mirip dengan kertas rokok Wayang milik Watma Subandi.
Alasan dalam dua pengusaha lokal berubut hak merek kertas rokok karena mereka tidak mau ada yang saling menyaingi dalam hal perdagangan yang mereka miliki dan tidak mau kalah saing dengan kertas rokok merek wayang seno dan brantasena yang mirip dengan ketas rokok wayang.


Merk Obat Sakit Kepala Membuat Kepala Sakit




Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru. 
Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.

Sumber :


Minggu, 24 April 2016

Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook


Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten)
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1.    Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.    Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.    Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.    Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.    Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.    Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.    Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.    Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.    Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.    Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.    Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.    Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.    Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.    Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.    Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

Solusi untuk masalah paten adalah dengan mengembangkan teknologi dengan sistem perlindungan terhadap karya intelektual dibidang teknologi yang berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan untuk bertujuan agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) atau melakukan peniruan.

Sumber :
http://id.berita.yahoo.com/google-facebook-kalah-di-kasus-hak-paten-024600321.html