MANUSIA DAN KEADILAN
A. Pengertian
Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut
Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa
pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada
pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika
masyarakat.
Kong
Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B.
Keadilan Sosial
Berbicara
tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima
Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan
dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.
Keadilan
sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya
kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial,
makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.
C.
Berbagai Macam Keadilan
a)
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut
keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)
Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c)
Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat.
d)
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang
itu berbuat benar. Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang
lancung.
e)
Kecurangan
Curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan
menyebabkan manusian menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya,
dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu
biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun
tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang curang.
Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
f) Pemulihan
Nama Baik
Nama
baik merupakan suatu pencapaian atau tujuan utama orang hidup. Setiap orang
menjaga dengan hati-hati agar namanya baik atau tidak tercemar nama baiknya.
Lebih-lebih jika dia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya
adalah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama
baik erat hubungan nya dengan tingkah laku atau perbuatan. Baik atau tidaknya
nama kita bergantung kepada diri kita sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan
kita bersosialisai atau bermasyarakat di sekitar kita.
Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku
yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan
kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa
pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan
budi luhur selalu dipupuk.
g) Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar