My Music

Rabu, 30 Maret 2016

Aspek Hukum Unduh Lagu di Internet

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif dalam hal ini adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Perbuatan mengunduh atau download lagu berformat mp3 melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur pasal 72 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU HC). Demikian pula, jika perbuatan mengunduh lagu mp3 tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan sendiri, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Royalti merupakan pembayaran yang dilakukan atas penggunaan suatu ciptaan kepada pemegang Hak Cipta. Para pengguna yang wajib meminta izin dan membayar royalti adalah pihak-pihak yang memperdengarkan lagu-lagu dan mempertunjukkan lagu pada kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial. Apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Yang dapat dituntut dalam hal ini adalah pembayaran atas produk karya, bukan atas hak cipta, sehingga tidak terkait dengan royalti. Sebagai tambahan, pembelian suatu karya atau lagu adalah dalam pembelian produk lagu itu saja, bukan hak cipta atas lagu tersebut.
Melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain. Mengunduh lagu-lagu melalui internet dapat dikatakan melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi hal-hak ekonomi yang terkadung dalam suatu hak cipta. Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum adalah pasal yang bersifat umum dan setiap orang dapat saja menggunakan pasal ini untuk menuntut seseorang yang dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya, termasuk perbuatan mengunduh lagu-lagu yang dilakukan oleh pengunduh. Namun demikian, UU HC telah mengatur mengenai gugatan ganti rugi bagi pelanggaran Hak Cipta. Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU HC.
Pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan/atau denda minimal Rp1 juta, atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam hal ini pelaku download/downloaderharus dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa”. Pemerintah juga harus serius menangani kasus ini, selain merugikan pihak pencipta lagu pemerintah juga dirugikan karena sistem pembayaran yang tidak sah dan dapat merugikan Negara.

Sumber :

“Pemilik Hati” Armada VS “Rasa Ini” Loracco

Kreatifitas itu memang sangat berharga, akan tetapi jika kretifitas diambil dan diakui sewenang-wenang, maka biasanya si pencipta kreatifitas tersebut akan tidak senang. Apalagi saat ini terutama di Indonesia sering kali terdengar berita soal penjiplakan lagu yang terjadi sesame musisi. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Menurut pengamat musik Bens Leo, hali ini sering terjadi dikarena kurang ada komunikasi antara satu sama lain.
Berita yang sedang marak kali ini adalah kasus lagu Pemilik Hati dari Armada yang diklaim sebagai lagu Rasa Ini milik band indie Larocca. Mai, salah satupersonel Armada memang pernah bergabung bersama band ini sebelum bergabung bersama Armada.
Berita tersebut mulai ramai dibicarakan setelah sebuah video perbandingan yang diunggah di Youtube muncul. Lagu yang diunggah di Youtube adalah video Rasa Ini milik Larocca dan Pemilik Hati Armada.
Kedua band tersebut memilki argument atas kebenaran siapa pencipta asli lagu Pemilik Hati. Menurut Armada, lagu tersebut benar-benar diciptakan oleh Mai dan Rada pada saat sudah bergabung bersama Armada. Sedangkan menurut Larocca, lagu Pemilik Hati telah menjiplak dari lagu Rasa Ini yang diciptakan oleh Rico Larocca.
Menurut Bens Leo, seharusnya pihak Armada memberikan konfirmasi atau penjelasan kepada pihak Larocca tentang lagu tersebut. Karena bisa dikatakan jika tidak ada konfirmasi apa-apa, maka wajar saja pihak band yang merasa memilki lagu tersebut akan menuntut hak cipta.

Seharusnya kasus tersebut harus di kupas tuntas agar tidak ada kasus yang serupa dan pihak Armada harus mematuhi peraturan yang ada tentang hak cipta untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pemerintahan harus bertindak tegas terhadap pelanggaran hak cipta ini karena ditakutkan banyak korban seperti kasus tersebut. Menyangkut karya seseorang seharusnya Armada atau pihak manapun seharusnya mempunyai izin dari penciptanya untuk membuat lagu dari lagu yang pernah ada. Dengan demikian, tidak ada kasus yang sama terulang kembali.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia

Selasa, 29 Desember 2015

Penipuan Online Shop di Era Teknologi Modern

(Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)

            Online shop adalah took online yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang-barang yang mereka cari atau inginkan. Hanya dengan membuka internet atau handphone saja kita bisa belanja tanpa harus keluar rumah. Dan juga dengan adanya online shop kita sebagai pembeli bisa belanja berbagai macam kebutuhan tanpa harus bertatap muka dengan penjual.
            Tidak dapat dipungkiri online shop memudahkan kita untuk mendapatkan barang-barang yang kita cari atau kita inginkan. Dan kita sebagai pembeli yang sibuk dan tidak dapat pergi ke mall untuk mendapatkan barang yang kita cari atau kita inginkan, dengan online shop kita dapat melakukan belanja 24´7 atau 24 jam selama 7 hari.
            Tetapi kita sebagai pembeli harus waspada atas modus pembayaran yang mungkin tidak aman. Melakukan pembayaran online melalui debet atau kartu kredit mungkin merupakan modus transaksi yang rawan, penipuan yang seringkali terjadi dalam pembelanjaan online. Oleh karena itu penting untuk memeriksa apakah ada jaminan pengembalian pembayaran atau tidak.
            Dalam proses transaksi jual beli online atau yang sering kita sebut belanja online via internet keamanan dalam transaksi menjadi hal yang patut kita perhatikan. Untuk menghindari penipuan dan kerugian dalam berbelanja di internet ada beberapa cara untuk mencegah hal itu dapat terjadi. Yang pertama adalah ketahui informasi produk dan penjualnya, amati lebih detil deskripsi produk serta reputasi web atau pedagang online. Kemudian waspadai phising, yang biasanya meminta rekening lewat email dan telepon. Lebih berhati-hati dalam menanggapi semua email yang masuk dan telepon yang meminta informasi keuangan melalui email atau telepon.
            Dengan selalu waspada sebelum belanja online via internet tersebut kita bisa mendapatkan kemudahan dalam berbelanja serta kenyamanan dalam mendapatkan barang dan produk yang kita inginkan tanpa perlu khawatir menjadi korban penipuan.

Referensi:

·         http://www.hermantolle.com/class/docs/online-shopping/. Diakses : 29 Desember 2015
·         http://www.wedaran.com/2509/untung-ruginya-berbelanja-online/. Diakses : 29 Desember 2015

·         http://pusatteknologi.com/tips-belanja-online.html. Diakses : 29 Desember 2015

Tawuran Antar Warga

(Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat)
            Tawuran adalah suatu tindak kekerasan yang dilakukan suatu kelompok atau warga dalam rangka menyerang atau berkelahi dengan warga lain. Tawuran juga sering menggunakan benda-benda tumpul maupun benda tajam untuk melukai maupun menghajar warga lain. Tawuran antar warga dalam banyak sering menimbulkan korban jiwa, luka-luka dan kerugian harta benda.
            Penyebab tawuran dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal ini yaitu perseorangan yang tidak bisa menyesuaikan diri di lingkungannnya, khususnya satu keluarga yang tidak bisa adaptatif dengan lingkungannya. Kasus tawuran antar warga ada yang disebabkan pribadi dalam keluarga. Suami istri yang tidak bahagia suka konflik menyebabkan anak-anaknya kehilangan jati diri dan menjadi bengalyaitu tidak mengindahkan orang tua dan melawan. Akhirnya sifatnyapun terbawa-bawa keluar sehingga ikut melakukan aksi tawuran.
            Faktor eksternal dapat dibagi lagi menjadi beberapa penyebab, diantaranya:
1.      Faktor Lingkungan.
Yaitu faktor lingkungan yang mempengaruhi perilaku seseorang. Lingkungan padat, kumuh dan miskin bisa menyebabkan seseorang cepat emosional dan marah.
2.      Faktor Pengangguran.
 Warga yang tidak ada pekerjaan berpotensi melakukan banyak masalah sebab mereka mempunyai banyak waktu luang. Keadaan ini memicu berbagai isu dan persoalan untuk melakukan aksi tawuran.
3.      Faktor Kemiskinan.
Warga miskin yang tinggal di kawasan padat dan kumuh, dengan mudah bisa disulut untuk melakukan tawuran. Tempat tinggal yang sempit disiang hari terasa panas dan menyengat menyebabkan mereka menjadi temperamental. Persoalan kecil saja bisa menjadi pemicu tawuran. Apalagi kalau ada yang mendanai kegiatan tawuran.
4.      Rebutan Lahan Ekonomi.
Konflik antar warga yang paling sering terjadi adalah perbutan sumber ekonomi misalnya yang terjadi di Jalan Kamal Raya, Cengkareng. Lahan kosong seluas hampir dua kali lapangan sepak bola tiba-tiba dijaga salah satu kelompok yang mau menguasai lahan tersebut ehingga menimbulkan reaksi dari pihak lain.
Tawuran masih dapat dicegah agar tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang. Ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya tawuran kembali.
1.      Ajarkan cinta dan penghayatan ajaran agama dirumah.
Sumber utama timbulnya tawuran dan segala macam kejahatan bermula dari keluarga. Keluarga yang baik, dimana ajaran agama dipahami dan diamalkan dengan baik, hampir tidak pernah kedengaran menimbulkan masalah dalam keluarga, di sekolah, di masyarakat dan bahkan dalam Negara.
2.      Jadikan sekolah pusat pembinaan generasi muda.
Sekolah memiliki fungsi, peran dan tugas mulia, tidak hanya mendidik anak-anak didik supaya menjadi cerdas dan berilmu, tetapi juga memiliki akhlak mulia, cinta kepada Allah sebagai Sang Pencipta, kepada kedua orang tua, guru, karyawan dan teman-teman sekolah di dalam dan di luar sekolah.
3.      Pandu anak-anak memilih teman bergaul.
Lingkungan pergaulan turut menentukan perilaku dan akhlak seorang anak. Orang tua suka tidak suka dan mau tidak mau, harus memandu dan mengarahkan anak-anaknya supaya bergaul dengan anak-anak dari keluarga yang baik-baik, dalam arti mengamalkan ajaran agama, cinta kasih kepada Allah, kedua orang tua, dan sesama manusia. Orang tua harus tegas melarang anak-anaknya untuk bergaul dengan sembarang orang, kalau tidak ingin anaknya terjerembab ke lembaga kejahatan termasuk tawuran.
4.      Lakukan penyuluhan berkesinambungan.
Untuk mencegah supaya manusia tidak selalu tidak baik, maka diperlukan penyuluhan yang berkesimbangungan. Penyuluhan sebagai sarana pencerahan, penyadaran dan tukar-menukar pandangan dan pikiran sangat diperlukan, agar manusia kembali sadar (eling) dan waspada.
5.      Ajak Dialog dan Beri Ruang Apresiasi.
Untuk mendekati anak-anak dan generasi muda termasuk untuk mencegah terjadinya tawuran, tidak punya pilihan kecuali sering menggelar dialog untuk mendengar apa maunya mereka.
Selain itu, untuk mencegah tawuran, anak-anak muda terutama pelajar dan siswa, harus diberi apresiasi, sarana prasarana dan dana supaya mereka bisa mengekspresikan bakat dan minat. Dengan adanya berbagai kesibukan, maka mereka tidak punya waktu untuk tawuran.
Mencegah tawuran lebih baik daripada mengatasi tawuran. Untuk bisa mencegah terjadinya tawuran, maka berbagai penyebab tawuran seperti rumah tangga yang bobrok dan tidak harmonis, sekolah yang tidak menjadi pusat pencerahan, penyadaran, pembinaan dan pembentukan manusia terdidik dan berakhlak mulia yang mencintai Allah, kedua orang tua, para guru, karyawan dan masyarakat, harus menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah DKI Jakarta, dan seluruh masyarakat untuk dibenahi.
Selain itu, faktor lingkungan yang mempengaruhi terjadinya tawuran harus mendapat perhatian, dengan memandu dan mengarahkan para remaja dan generasi muda serta setiap orang supaya tidak bergaul dengan orang yang tidak baik dan rusak akhlaknya. Pengawasan kepada mereka diperlukan dalam rangka melindungi mereka agar tidak terkontaminasi dengan berbagai prilaku dan akhlak yang bejad.
Oleh karena kesadaran setiap orang terlebih lagi para remaja dan kaum muda, selalu berubah sesuai dengan kondisi dan lingkungan, maka sangat penting adanya penyuluhan yang terus-menerus dan berkesinambungan. Disamping itu, para remaja dan generasi muda, harus diberi apresiasi dan dorongan untuk berprestasi sesuai bidang yang diminati dengan menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Dengan memberi peluang dan kesempatan untuk melakukan berbagai aktivitas yang positif dan konstruktif, maka energy berlebih yang dimiliki para remaja dan kaum muda, tersalur secara baik, sehingga potensi untuk melakukan tawuran dan segala macam bentuk kejahatan, insya Allah akan berkurang dan pada akhirnya akan lenyap.

Referensi:


Penyelewengan Raskin

(Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)



Akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada naiknya harga pangan, pemerintah melalui Badan Logistik (Bulog) melaksanakan Program Kompensasi Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKS BBM) Bidang Pangan. Tujuan program ini, melalui komoditas beras, meningkatkan akses pangan keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan pokok, dalam rangka menguatkan ketahanan pangan di rumah-rumah tangga dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Kegiatan ini dikenal sebagai program raskin (beras untuk keluarga miskin). Pemerintah menyediakan anggaran Rp 500 milyar untuk program itu. Raskin dibagikan kepada keluarga miskin seluruh Indonesia untuk selama 12 bulan. Setiap KK (kepala keluarga) yang terdaftar dan memiliki Kartu Raskin yang dikeluarkan kelurahan atau kecamatan setempat dapat membeli raskin seharga Rp 1.000/kilogram (kg) sebanyak 20 kg/ KK/bulan.
Menurut Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo, jumlah penerima raskin di seluruh Indonesia 9,2 juta KK. Berdasar data dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebenarnya jumlah penduduk miskin mencapai 15 juta KK, namun karena keterbatasan dana pemerintah, enam juta KK yang belum dapat raskin akan diganti dengan program lain seperti di bidang kesehatan dan pendidikan. Dalam memenuhi kebutuhan pangan, program raskin perlu didukung agar masyarakat miskin benar-benar bisa merasakan manfaatnya, yakni dapat membeli beras berkualitas baik dengan harga terjangkau. Sayang, dalam penyaluran raskin di lapangan terjadi penyelewengan dan manipulasi sebagaimana banyak diberitakan di media massa. Adanya penyelewengan dalam penyaluran raskin diakui Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo. Menurut dia dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya masih ada penyelewengan penyaluran raskin, baik di tingkat Dolog di daerah maupun oleh aparat Dolog di Kecamatan atau tingkat kelurahan. Dari identifikasi dan inventarisasi data berdasar pemberitaan di media massa ada kesalahan dalam penyaluran raskin, sehingga amat merugikan masyarakat miskin yang menerimanya.
Ada delapan kesalahan dalam pendistribusian beras miskin, yaitu:
1.      Salah sasaran.
2.      Mutu beras jelek.
3.      Dijual lagi ke pasar.
4.      Jumlah berkurang.
5.      Tidak sesuai harga.
6.      Ada biaya tambahan.
7.      Kesalahan data.
8.      Menunggak setoran pembayaran.
Untuk mengamankan penyaluran raskin sebenarnya Bulog sudah membuat Buku Pedoman Operasional yang cukup rinci. Pertama, sosialisasi. Sosialisasi ini amat penting dilakukan. Sosialisasi kepada petugas di lapangan bertujuan memahami maksud, tujuan, dan mekanisme penyaluran raskin, sehingga tidak terjadi kesalahan. Sedangkan, sosialisasi kepada masyarakat bertujuan agar semua warga mengetahui dan ikut memantau pelaksanaan penyaluran raskin, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam penyalurannya. Untuk itu, penyebarluasan informasi tentang raskin melalui berbagai media massa sangat penting dilakukan.
Kedua, sempurnakan mekanisme penyaluran. Untuk menghilangkan celah dan peluang yang dapat digunakan menyelewengkan raskin, mekanisme penyalurannya bisa lebih disempurnakan dan disederhanakan lagi, sehingga semua orang bisa mengetahui proses penyaluran raskin mulai dari pengadaan, pengalokasian, pembagian dan pelaporannya.
Ketiga, pengawasan ketat dari semua tingkatan. Pengawasan penyaluran raskin harus lebih diperketat dan ditingkatkan lagi, dari Dolog di provinsi, kabupaten sampai penyalurannya di tingkat kelurahan/desa. Selain itu pihak LSM atau perguruan tinggi harus benar-benar diikutsertakan.
Keempat, sistem pelaporan. Sistem pelaporan harus dibuat dengan tertib dan baik, sehingga secara keadministrasian bisa diketahui berbagai masalah yang ada. Misalnya, jumlah raskin yang disalurkan, jumlah penerima, jumlah uang penjualan dan sebagainya. Dengan demikian segala sesuatunya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Kelima, evaluasi penyalurannya setiap bulan. Berkaitan dengan poin keempat tersebut, evaluasi penyaluran raskin harus dilakukan setiap bulan atau setiap ada transaksi (penerimaan dan penyaluran), sehingga jika ditemui kejanggalan, kekeliruan dan kesalahan dapat segera dilakukan pengecekan/klarifikasi.
Keenam, Kotak Pos Pengaduan. Agar masyarakat lebih berani melaporkan jika terjadi tanda-tanda adanya penyelewengan raskin, pemerintah dari berbagai tingkatan perlu membuka Kotak Pos Pengaduan (hotline), sehingga jika ada masalah penyaluran raskin di lapangan bisa segera diatasi.
Ketujuh, sanksi yang tegas dan keras. Untuk memberi pelajaran agar aparat di berbagai lini dapat bekerja dengan baik, jika ada oknum yang ketahuan menyelewengkan raskin, harus diberi sanksi tegas dan keras, sehingga yang lain tidak berani melakukannya.

Referensi:

·         http://www.kompas.com/kompas-cetak/0303/12/opini/176818.htm. Diakses : 29 Desember 2015

Senin, 28 Desember 2015

Kegiatan Masyarakat Menyambut Idul Fitri

 
(Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan)

Mawakeun adalah tradisi masyarakat pedesaan dalam menyambut hari raya Idul Fitri atau lebaran. Asal kata mawakeun adalah mawa yang berarti membawa. Yang dimaksud mawakeun disini adalah berkunjung ke rumah sanak keluarga sambil membawa nasi berikut lauk pauknya. Kunjungan tersebut tidak selalu dilakukan oleh orang orang tua, seringnya orang tua sibuk memasak di rumah sedangkan bawaannya itu diantarkan oleh anak-anaknya. Tradisi mawakeun tersebut biasanya dilakukan sejak seminggu menjelang hari raya idul fitri. Masyarakat yang punya kolam mengambil ikannya ramai-ramai bersama tetangganya, istilah ini disebut ngabedahkeun. Tetangga yang ikut membantu mengambil ikan akan mendapat imbalan berupa ikan-ikan kecil atau mujair.
Selain itu ibu-ibu di wilayah pedesaan mempunyai tradisi memasak kue, kue yang dimasak tersebut akan diidangkan pada saat Hari Raya Idul Fitri. Adat istiadat ini sudah turun temurun dipertahankan masyarakat. Mereka merasa kurang lengkap kalau tidak memasak kue sendiri saat lebaran. Hebatnya ibu-ibu di pedesaan walaupun mampu membeli kue untuk lebaran mereka tetap memasak sendiri. Ibu-ibu ini kadang tidak sendiri membuat kue-kue tersebut, ada yang dibantu tetangga dan ada pula yang dibantu keluarga. Sehingga pembuatan kue tersebut menjadi ramai dan bergotong royong.
Sementara itu tradisi masyarakat perkotaan menjelang Idul Fitri adalah menyibukkan diri untuk pulang ke kampong halaman atau biasa disebut dengan istilah mudik. Pulang kampong sangat khas dengan karakteristik bangsa kita yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan ikatan kekeluargaan. Tak heran bila bila ada keluarga yang rela menghabiskan tabungan yang diperolehnya dalam setahun hanya untuk keperluan mudik di hari raya.
Salah satu yang tidak ditinggalkan oleh masyarakat pekotaan adalah membeli parcel untuk sanak saudaranya yang berada di kampung halaman. Pemberian bingkisan lebaran atau parcel menjadi salah satu tradisi yang masih bertahan di tengah perkembangan zaman yang serba digital.

Referensi :

·         http://www.bimbingan.org/tradisi-masyarakat-indonesia.htm. Diakses : 28 Desember 2015
·         https://aliepodja.wordpress.com/2012/08/13/bingkisan-lebaran/. Diakses : 28 Desember 2015

Selasa, 17 November 2015

Kabut Asap Yang Pernah Menyelimuti Indonesia

(Warganegara dan Negara)
Setelah meluasnya wilayah kekeringan yang melanda bumi Khatulistiwa, kini giliran kabut asap menyelimuti berbagai wilayah yang menjadi langganan setiap tahunnya. Sekitar akhir agustus sampai oktober tercatat sudah lebih dari 23 ribu titik panas yang melanda 11 provinsi rawan kebakaran di Indonesia, 11 provinsi yang menjadi rawan kebakaran diantaranya yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sumatera Barat. Total titik panas terbanyak terdapat di provinsi Kalimantan Tengah disusul kemudian Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan dan Jambi. Lima provinsi tersebut terpantau memiliki lebih dari 2000 titik panas.
Kualitas udara yang buruk akibat kabut asap, bisa mwnimbulkan efek jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek asap akan mengiritasi membran mukosa tubuh, mulai dari mata sampai saluran pernapasan. Pada mata pasti akan merah, perih dan berair. Sedangkan pada saluran pernapasan menyebabkan bersin-bersin dan produksi dahak meningkat. Dalam jangka panjang, rusaknya pusat pertahanan alami saluran pernapasan ini akan mempermudah masuknya kuman. Akibatnya daya tahan tubuh lebih lemah, dan mudah terinfeksi saluran pernafasan seperti ISPA dan juga TBC.
Untuk mengatasi bencana kabut asap yang menimpa wlayah Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat pemerintah meminta kesadar Gubernur, Bupati dan Walikota di daerah bencana asap untuk tetap berada di tengah masyarakat dan melaksanakan kegiatan mendesak memadamkan api yang cepat dan tanggap. Pemerintah juga perlu menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan yang dapat menyebabkan kebakaran lingkungan.

Sumber: